Badan usaha adalah payung hukum yang mebawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapat dilindungi.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat
dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badan
hukum yang ada adalah sebagai berikut:
1. Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
usaha milik pribadi. Artinya modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan
perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan
relatif tidak memerlukan modal besar.
Perusahaan perseorangan biasanya
dipimpin oleh pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala
aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pihak luar. Bila terjadi
masalah dengan pihak lain, misalnya kewajiban membayar utang, sepenuhnya hal
itu menjadi tanggung jawab pemilik.
Kelebihan perusahaan jenis ini, di
samping pendiriannya mudah dan modalnya relatif kecil, adalah tidak diperlukan
organisasi yang besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana.
Kelebihan lain adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik
dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.
Kelemahan perusahaan perseorangan
ini adalah relatif sulit berkembang karena biasanya menggunakan manajeman
keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah. Banyak perusahaan jenis
ini yang hanya hidup sesaat. Selain itu, penambahan modal juga relatif sulit, apalagi
untuk memperoleh modal yang besar dari pihak luar perusahaan, sementara modal dari
pemilik sangat terbatas.
Contoh perusahaan perseorangan yang banyak dilakukan masyarakat adalah usaha dagang atau toko bangunan. Misalnya perusahaan usaha dangan Selalu Jaya yang bergerak di bidang produksi genteng dan batu bata atau toko bangunan Sahabat Sejati yang bergerak dalam jual beli bahan-bahan bangunan.
2. Firma
Firma merupakan perusahaan yang
pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas
nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama
melalui akte notaris resmi dan kedua akte di bawah tangan. Jika melalui akte resmi,
proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri dan diberitakan
di berita negara. Namun, jika memilih akte di bawah tangan, proses tersebut
tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan dan tanggung jawab perusahaan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik sekaligus bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang
piutang.
Modal perusahaan firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam pendirian perusahaan. Kelebihan perusahaan firma
dibandingkan perusahaan perorangan adalah manajemen yang lebih baik dan perolehan
dan dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk
mencari keuntungan semata.
Kelemahan perusahaan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.
3. Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroan komanditer merupakan
persekutuan yang didirakan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat
dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua,
yaitu pertama sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya
dan kedua, satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab perusahaan
perseroan komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam
perusahaan. Tujuan pendirian perusahan perseroan komanditer adalah memberikan
peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab
terbatas.
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan
oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau
kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi apabila harga perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha jadi relatif lebih mudah.
4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan berberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang
secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan
akte pendirian setelah setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan
dalam berita negara. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh
orang yang masing-masing memenuhi tiga syarat berikut:
a. Mampu melaksanakan tindakan hukum
b. Menerima landasan idiil, asas,
dan sendi dasar koperasi
c. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
Berikut ini beberapa jenis
koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi jasa
d. Koperasi serbaguna usaha
e. Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu
Pegelolaan koperasi dilakukan oleh
pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil usaha
berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi
adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal,
yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dan cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi, bank, dan lembaga keuangan lainnya, atau dari
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada
tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya. Yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan
yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini pendirian yayasan sudah banyak diselewengkan dari cita-cita awal, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersial.
6. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih
dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Terbatas disini artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan.
Perusahaan jenis ini paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha,
terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan
luas.
Kelebihan perusahaan terbatas
antara lain tanggung jawab masing-masing pihak tergantung dari jumlah modal
yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan untuk memperoleh
modal atau ekspansi. Dalam undang-undang dijelaskan sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas merupakan
suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.
b. Pendirian perseroan terbatas
dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat di
dalamnya.
c. Pendirian perseroan terbatas
didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.
d. Pendirian perseroan terbatas
menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
e. Perseroan terbatas harus
mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah
lainnya.
Jenis perseroan terbatas di Indonesia dapat dilihat dari dua
hal, antara lain:
a. Dilihat dari segi kepemilikan,
perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis
1) Perseroan terbatas biasa
Perseroan terbatas biasa adalah PT
yang para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya warga negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
2) Perseroan terbatas terbuka
Perseroan terbatas terbuka
merupakan PT yang didirikan dalam rangka penamaan modal dan dimungkinkan warga
negara asing dan atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan
atau pengurusnya.
3) Perseroan terbatas (Persero)
Perseroan terbatas (persero)
merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada
ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Kata persero pada perusahaan ini
biasanya ditulis di belakang nama Perseroan Terbatas. Contohnya, PT Bank
Mandiri (persero), PT PLN (Persero), PT Telkom (Persero). Namun, kata persero
jarang dicantumkan di belakang nama perusahaan tersebut kecuali untuk kegiatan
resim.
b. Dilihat dari segi status
perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis
1) Perseroan tertutup
Perseroan tertutup merupakan
perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
2) Perseroan terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau
perseroan yang melakukan penawaran umu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal. Pemberian nama PT jenis ini biasanya disertai dengan
singkatan “Tbk” di belakang nama PT tersebut sebagai contoh PT Timah Tbk. dan
PT Telkom Tbk.
Comments
Post a Comment