Insurance Deductible Options - Importance Of Understanding Deductible Options Having a sound understanding of deductible options is an essential part of managing personal or business finances. Deductibles are the amount of money you pay out of pocket before insurance coverage starts. It's important to understand how deductibles work and the various options available to you. By choosing the right deductible option, you can manage your finances more effectively and ensure that you're not overpaying for insurance coverage. Furthermore, understanding deductible options can help you make informed decisions about healthcare services, business expenses, and other financial matters. In summary, having a good grasp of deductible options is a fundamental step in achieving financial stability and security. Types Of Deductibles A deductible is a type of expense that an individual or business must pay before receiving in
Sejak masa-masa Kerajaan, Pancasila sudah diterpakan dalam beberapa kerajaan di indonesia, diantaranya:
1. Kerajaan Kutai yang menerapkan nilai sosila politik, dan keutuhan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.
2. Kerajaan Sriwijaya yang menerapkan nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu.
3. Kerajaan Majapahit pada saat itu pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasomo karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelakasanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:
a. tidak boleh melakukan kekerasan,
b. tidak boleh mencuri,
c. tidak boleh berjiwa dengki,
d. tidak boleh berbohong,
e. tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodiharjo, 1978:6).
Satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi,
“Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:
1. Teori negara perseorangan (individualis)
2. Paham negara kelas
3. Paham negara integralistik.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
Isi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan rasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Disahkan menjadi Preambule UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila
1. Memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa.
2. Pancasila sebagai sebuah kompromi politik antara golongan nasionalis netral agama mengenai dasar negara.
Kemudian muncul babak baru pasca dekrit presiden 5 Juli 1959:
1. Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol”. Manifesto politik (manipol) adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu payung besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol), sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34). Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya Era Orde Baru.
Pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
Satu: Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Lima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968.
Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (MD, 2011).
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
1. Kerajaan Kutai yang menerapkan nilai sosila politik, dan keutuhan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.
2. Kerajaan Sriwijaya yang menerapkan nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu.
3. Kerajaan Majapahit pada saat itu pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasomo karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelakasanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:
a. tidak boleh melakukan kekerasan,
b. tidak boleh mencuri,
c. tidak boleh berjiwa dengki,
d. tidak boleh berbohong,
e. tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodiharjo, 1978:6).
Satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi,
“Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Pancasila Pra Kemerdekaan
Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka.Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:
1. Teori negara perseorangan (individualis)
2. Paham negara kelas
3. Paham negara integralistik.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
Pancasila Era Kemerdekaan
Pancasila pada era ini diwarnai dengan adanya beberapa peristiwa seperti, bom atom yang dijatuhkan di Herosima pada 6 Agustus 1945, pada 16 Agustus 1945 diadakannya Perundingan Golongan Muda dan Golongan Tua dalam penyusunan teks proklamaasi dan setelah itu adanya peristiwa proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.Isi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan rasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Disahkan menjadi Preambule UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila
1. Memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa.
2. Pancasila sebagai sebuah kompromi politik antara golongan nasionalis netral agama mengenai dasar negara.
Pancasila Era Orde Lama
Pancasila pada era ini terjadi pergolakan kembali, antara Pancasila dalam Piagam Jakarta atau yang telah disepakati di sidang PPKI dan adanya kebuntuan dalam Konstituante pada bulan Juni 1959 serta adanya peristiwa dimana Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet pada tanggal 3 Juli 1959, dan diumumkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17:00 di depan Istana Merdeka.Kemudian muncul babak baru pasca dekrit presiden 5 Juli 1959:
1. Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol”. Manifesto politik (manipol) adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu payung besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol), sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34). Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya Era Orde Baru.
Pancasila Era Orde Baru
Pancasila pad era ini adanya pelengseran terhadap Presiden Soekarno yang dilakukan oleh MPRs, dan Jendral Soeharto kemudian memegang kendali. Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).Pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
Satu: Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Lima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968.
Pancasila dalam Era Reformasi
Pancasila pada era ini dimulai pada Mei 1998, dimana rezim orde baru tumbang oleh reformasi dan pada saat itu nilai-nilai pancasila mulai mengalami kelunturan.Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (MD, 2011).
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Comments
Post a Comment