Insurance Deductible Options - Importance Of Understanding Deductible Options Having a sound understanding of deductible options is an essential part of managing personal or business finances. Deductibles are the amount of money you pay out of pocket before insurance coverage starts. It's important to understand how deductibles work and the various options available to you. By choosing the right deductible option, you can manage your finances more effectively and ensure that you're not overpaying for insurance coverage. Furthermore, understanding deductible options can help you make informed decisions about healthcare services, business expenses, and other financial matters. In summary, having a good grasp of deductible options is a fundamental step in achieving financial stability and security. Types Of Deductibles A deductible is a type of expense that an individual or business must pay before receiving in
Kapolri menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran terhadap pelanggar lalu lintas. Instruksi itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian isi surat yang terdapat pada telegram tersebut.
Lantas seperti apa cara kerja ETLE yang telah menggantikan tilang manual?
Mengutip dari laman Korlantas Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ialah teknologi yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap dapat berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan juga ketertiban dalam lalu lintas. Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan yang fatal.Pengaturan program ETLE tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 yang menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik itu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Peralatan elektronik yang dimaksud yakni alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada juga Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal tersebut mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan juga angkutan jalan. Hal ini berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan juga rekaman peralatan elektronik.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel ketika menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau juga ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan pada area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi ini memungkinkan polisi dan juga pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua dapat diselesaikan secara daring atau online.
Sejauh ini Polda Metro Jaya mempunyai 98 kamera ETLE yang tersebar di seluruh wilayah hukum. 57 kamera ETLE telah terpasang sejak 2020. Sementara itu 41 kamera lainnya dipasang Maret 2021 lalu. Rencananya, Polda Metro Jaya bakal menambah 70 unit kamera mulai 2023 nanti.
Cara Kerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Cara kerjanya, pertama, perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan juga mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda setempat.Kemudian petugas nantinya akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah itu, petugas nantinya akan merbitkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Penerima surat konfirmasi mempunyai 8 hari sejak terjadinya pelanggaran untuk mengkonfirmasi melalui website https://www.etle-pmj.info/ atau juga bisa datang ke Sub Direktorat Penegak Hukum.
Selanjutnya petugas akan terbitkan surat tilang untuk pembayaran denda. Metode pembayaran dengan melalui via BRI Virtual Account untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan berdampal pemblokiran STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan dalam membayar denda.
Comments
Post a Comment